Kendaraan tersebut dapat menyala dan langsung digunakan kurang lebih 2 jam. Kemudian, gadis tersebut mengembalikan sepeda motor ke tempat semula.
Sementara saat mengembalikan motor, pemilik kendaraan Honda PCX AA 3854 XG sudah membuat aduan kehilangan sepeda motor ke Polsek Bandongan. Setelah mengetahui kendaraan dikembalikan, pemilik kendaraan langsung mendatangi kepolisian kemudian dimediasi dan mencabut laporan pengaduan.
Kepolisian menyatakan kasus tersebut telah selesai dan pelaku anak saat ini mendapat pendampingan terkait penggunaan pil koplo yang disebabkan karena broken home.
(Arief Setyadi )