"Ketika dilakukan penggeledahan, tidak di temukan barbuk narkotika apapun. Namun ketika kita test urun, semuanya positif menggunakan narkoba," tuturnya.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi kepada HF, dan melakukan pengembangan ke Apartemen wilayah Permata Hijau Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AIF dan W.
"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat narkotika jenis ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram," katanya
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)