Setelah sampai di Puskesmas, pelaku Adi Wirahman langsung mendapatkan penanganan medis dari korban, karena sakit yang dirasa tak kunjung reda.
Korban menyarankan pelaku Adi untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun, keluarga pelaku menolak dan menanyakan alasan kenapa harus dirujuk.
Perdebatan antara kedua pelaku dan korban tidak bisa terelakan mengakibatkan kedua pelaku naik pitam dan langsung menganiaya dengan cara mencekik dan membanting tubuh dokter Carel.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dagu kiri, tangan dan leher.
Ternyata pelaku Misran Hadi sambil berkata dengan nada tinggi secara tiba-tiba langsung menarik korban serta mencekik dan membanting korban ke lantai. Secara bersamaan keluarga lainnya juga ikut menyerang korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lampung Barat. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat berikut barang bukti berupa hasil visum. Keduanya diancam dengan Pasal 170 atau Pasal 351 tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )