Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 7 Tahun, Istri Otak Percobaan Pembunuhan Suami Berhasil Ditangkap

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 06 Mei 2023 |08:06 WIB
Buron 7 Tahun, Istri Otak Percobaan Pembunuhan Suami Berhasil Ditangkap
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau turut serta melakukan dan/atau perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya.

Penangkapan terhadap Lusiana yang sudah buron selama 7 tahun itu dibenarkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi.

“Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu di sana,” kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 5 Mei 2023.

 BACA JUGA:

Bobby menyebut pelaku Lusiana sudah dilakukan penahanan sambil proses pemberkasan. Menurut dia, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.

“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei. Tinggal nunggu P21 (lengkap),” ujarnya.

Namuna, kata Bobby, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan. “Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Bobby menambahkan Lusiana disangkakan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.

Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga berharap agar penyidik Polsek Penjaringan serius dalam memproses laporan kliennya ini. Menurut dia, masih ada satu yang tersisa pelaku buron yaitu Devan Andriawan.

 BACA JUGA:

Karena, kata dia, Lusiana sebagai otak dibalik perencanaan pembunuhan terhadap mantan suaminya saat ini sudah ditahan. Kemudian, pelaku yang dibayar untuk perencana eksekusi juga sudah menjalani hukuman dan saat ini menjadi saksi korban.

“Satu-satunya yang tersisa hanyalah Deva yang masuk sebagai DPO. Penyidik harus tuntaskan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan. Sebab pelaku, motif dan niat jahat terpenuhi unsur. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan kausus ini,” kata Benny.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement