Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanpa Batalkan RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pasal yang Rugikan Nakes Segera Direvisi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |21:36 WIB
Tanpa Batalkan RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pasal yang Rugikan Nakes Segera Direvisi
Yerry Tawalujan. (Foto: Dok Perindo)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja kesehatan dan edukasi kepada masyarakat soal polemik RUU kesehatan.

Tujuannya agar masyarakat tidak gampang mempidanakan tenaga kesehatan jika terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan.

Hal ini diungkapkan Yerry terkait aksi penolakan tenaga kerja kesehatan (nakes) terhadap RUU kesehatan yang dinilai dapat mempidana nakes dalam pelayanannya kepada masyarakat.

 BACA JUGA:

Menurut politisi Partai Perindo -- partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, solusi terbaik adalah merevisi pasal-pasal yang diprotes oleh tenaga kerja dan memastikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jadi Pemerintah revisi saja pasal-pasal RUU yang dimaksud, dan berikan kepastian perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Namun bukan berarti seluruh RUU Kesehatan itu ditolak," kata Yerry, Rabu (10/5/2023).

Bacaleg DPR RI Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu-- menyebutkan, semua pemangku kepentingan atau stakeholder kesehatan harus mengupayakan tercapainya langkah solutif dan jalan tengah berupa kompromi. Agar semua kepentingan dapat diakomodasi.

 BACA JUGA:

Yerry menjelaskan pemangku kepentingan layanan kesehatan minimal ada empat pihak. Pertama, Pemerintah baik eksekutif dan legislatif sebagai regulator. Kedua,_ organisasi profesi kesehatan dan tenaga kesehatan.

Ketiga, industri atau bisnis kesehatan seperti rumah sakit dan perusahaan farmasi. Keempat, adalah masyarakat sebagai penerima manfaat jasa kesehatan.

"RUU Kesehatan itu harus dapat mengakomodasi kepentingan dari empat pemangku kepentingan kesehatan. Tidak boleh hanya satu atau dua pemangku kepentingan yang mendapat keuntungan lalu mengorbankan kepentingan pihak yang lain. Harus tercapai titik kompromi  di mana semua kepentingan terakomodasi," ujar Yerry.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement