MEDAN - Polrestabes Medan telah menggagalkan penyelundupan 41,5 kg narkotika jenis sabu, dalam kurun waktu bulan April - Mei 2023.
"Pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung dari tanggal 17 April - 6 Mei 2023," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda seperti dilansir dari Antara, Minggu (14/5/2023).
Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, petugas menangkap empat orang tersangka yakni wanita berinisial R (30) kemudian tiga orang pria yakni H (40), D (30) dan M (19).
Pada tanggal 17 April, petugas melakukan penangkapan di Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, dengan satu tersangka berinisial R (30) barang bukti 2,5 kg sabu, dan satu unit sepeda motor.
Selain menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 41,5 kg sabu, dalam kurun waktu sebulan terakhir April-Mei 2023 Polrestabes Medan juga menangkap 342 bandit jalanan.
Valentino mengatakan, 342 bandit jalanan ini terdiri dari kasus pencurian dan kekerasan (curas) 15 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 25 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) 85 tersangka.