Selanjutnya, kasus senjata tajam dengan tujuh tersangka, penganiayaan berat dengan sembilan tersangka dan kasus premanisme sebanyak 200 orang.
"Untuk 200 orang lainnya, ini adalah premanisme dan kita juga melaksanakan pembinaan kepada premanisme," jelasnya.
Kapolrestabes menambahkan dari 342 tersangka ini, 82 orang tersangka diantaranya merupakan masih anak di bawah umur.
"Ini menjadi perhatian kami juga, ini kita dapatkan dari laporan masyarakat. Banyak yang terlibat kegiatan geng motor kita tahan yang melanggar ketentuan membawa senjata tajam. Kita menghimbau para orangtua bersama menjaga anak-anak kita," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.