Kemudian, sambung dia, lembaga negara non kementerian seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai masa jabatan selama lima tahun. Namun, kata Ghufron, KPK justru memiliki masa jabatan empat tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ungkapnya.
Tak hanya itu, diterangkan Ghufron, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) selama 25 tahun. Sedangkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah lima tahun.
"Nah, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekwensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak singkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," terangnya.
Ghufron melalui tim kuasa hukumnya mengajukan JR tersebut ke MK pada Oktober 2022, lalu. Kemudian, JR tersebut dilanjutkan ke persidangan setelah dinyatakan lengkap. Bahkan, MK sudah meminta keterangan dari DPR dan Presiden RI. Saat ini, Ghufron mengaku tinggal menunggu keputusan dari MK.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," jelas Ghufron.
Sekadar informasi, masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) KPK. Oleh karenanya, dia mengajukan JR ke MK.
(Fakhrizal Fakhri )