Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dedi Mulyadi Terdaftar di Dua Partai, KPU Analisis Pendaftaran Caleg Ganda

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 19 Mei 2023 |20:35 WIB
Dedi Mulyadi Terdaftar di Dua Partai, KPU Analisis Pendaftaran Caleg Ganda
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tengah menganalisis potensi adanya kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

"Terkait dengan dugaan (kegandaan) bakal caleg, sebagaimana yang beredar luas di publik, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan," kata anggota KPU RI Idham Holik dilansir Antara, Jumat (19/5/2023).

Langkah selanjutnya, kata Idham, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi dan administrasi tersebut kepada partai politik terkait pada tanggal 24 dan 25 Juni 2023.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 yang melibatkan sejumlah nama, di antaranya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang diduga didaftarkan sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Partai Golkar mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut kepada KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu 13 Mei 2023.

Pada hari Minggu 14 Mei 2023, Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI.

"Kami minta partai yang mengusulkan itu mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata anggota KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement