Dari tangan KMS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah sajam jenis celurit, plat berbentuk gergaji dan beberapa unit sepeda motor yang diyakini adalah milik diantaranya rekan yang telah berhasil melarikan diri.
Putra menjelaskan, motif pelaku melakukan tawuran hanya untuk iseng, agar kelompok gengnya punya nama dan dikenal serta diakui keberadaanya oleh kelompok lainnya. "Sementara ada 10 orang lain yang masih kita kejar," tukas Putra.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 (1) UUDAR No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.
(Nanda Aria)