BEKASI - Prada MWB (23), pelaku tabrak lari yang menyebabkan pasangan suami istri (pasutri) Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi ternyata tidak jujur. MWB ternyata hanya mengaku bahwa dirinya menabrak angkot.
Anak korban, Rendra Falentino Simbolon mengatakan, Prada MWB yang baru saja menabrak orangtuanya saat itu kembali ke rumah atasannya. Di rumah itu, MWB mengaku hanya menabrak angkot.
“Jadi waktu habis kejadian dia pulang ke rumah komandannya, lapor ke istri ke komandan habis nabrak angkot, mereka menyikapinya jadi biasa aja. Ternyata setelah itu kan viral, foto sepeda motor dan penumpangnya kan meninggal dunia,” kata Rendra ketika dihubungi, Senin (22/5/2023).
Saat diketahui, korban meninggal dunia, barulah MWB mengakui perbuatannya. Hal itu juga dikuatkan dengan seluruh rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
“Setelah viral di media termasuk mobilnya juga terekpose, akhirnya ketahuan. Setelah ketahuan baru diserahkan ke Pomdam,” ujarnya.
Atas ketidakjujuran Prada MWB, keluarga korban berharap MWB menerima hukuman yang setimpal. Menurutnya, ketidakjujuran MWB dapat dianggap tidak mempunyai itikad baik.
“Artinya, tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri kan. Kami berharap bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat sebagai prajurit TNI,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Detasemen Polisi Militer Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap Prada MWB pelaku tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi yang menewaskan Sonder Simbolon dan Tiurmaida. MWB Disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.
“Kami jerat 3 Pasal yang pertama Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu 10 Mei 2023.
Pandi menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka bisa menerima ancaman kurungnan penjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta.
“Kalau Pasal 310 Ayat (4) ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan selain akan dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang dilakukan lebih dari lima tahun.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” kata Irsyad.
(Arief Setyadi )