Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun

Polda Metro Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

Terpisah, Kejati DKI Jakarta membenarkan adanya proses penyidikan terhadap kasus mafia tanah tersebut. Saat ini pun, Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," jelas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement