Terpisah, Kejati DKI Jakarta membenarkan adanya proses penyidikan terhadap kasus mafia tanah tersebut. Saat ini pun, Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," jelas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.