Revitalisasi tersebut, kata Eddy, sangat penting mengingat pada tahun 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga baik berskala nasional maupun internasional seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN.
"Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar rencana PPKGBK sebagaimana yang disampaikan di atas dapat terlaksana untuk kepentingan bangsa dan negara serta membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia," kata Eddy.
Terpisah, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo mengatakan bahwa pada Februari 2023, PT Indobuildco menggugat menteri ATR/BPN melalui PTUN Jakarta terkait persoalan tanah di kawasan GBK melalui perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT.
Rakhmadi menjelaskan bahwa PT Indobuildco menuntut pembatalan hak pengelolaan atas nama Kemensetneg. Padahal menurutnya pada tahun 2016 PT Indobuildco telah menerima dan melaksanakan putusan perdata dari objek tanah yang sama. Putusan tersebut telah menyatakan hak pengelolaan nama atas nama Kemensetneg adalah sah dan PT Indobuildco telah pula membayar royalti sesuai putusan tersebut khusus periode 2003-2006.
"Saya sampaikan dan tekankan kembali bahwa HGB 26 dan HGB 27 atas nama Indobuildco berakhir 3 Maret dan 3 April. Dengan berakhirnya ato habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan kemensetneg. Dalam hal ini GBK telah menunjuk kantor hukum AHP (Assegar Hamzah and Partners) sebagai kuasa hukum dalam perkara tata usaha negara di PTUN Jakarta," kata Rakhmadi saat jumpa pers di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, Rakhmadi mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi kawasan GBK untuk kegiatan internasional.
"Kami sedang buat revitalisasi kawasan. Ada berbagai kegiatan internasional. Rencana ini memang masih dalam diskusi, sudah ada draf awal yang kami sampaikan ke PUPR dan Setneg," kata Rakhmadi.
(Fakhrizal Fakhri )