Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Wapres Maruf Hormati Putusan MK

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |17:08 WIB
 Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Wapres Maruf Hormati Putusan MK
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Setwapres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespon, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.

“Ya saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkap Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, Wapres pun mengatakan, bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi. “Kita harapkan nanti efektif,” katanya.

Wapres juga mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK. “Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement