Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Wapres Maruf Hormati Putusan MK

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |17:08 WIB
 Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Wapres Maruf Hormati Putusan MK
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Setwapres)
A
A
A

Sementara itu, Wapres meminta kepada masyarakat untuk menunggu penjelasan lebih lanjut dari MK terkait perpanjangan masa jabatan KPK. Sehingga, tidak ada spekulasi liar terkait hal ini.

“Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu, untuk menghindari masyarakat. (Caranya) jadi nanti akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Diketahui, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semula menjabat empat tahun kini menjadi lima tahun dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement