Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita yang Remas Alat Kelamin Suami, Statusnya Tersangka

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |06:01 WIB
4 Fakta Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita yang Remas Alat Kelamin Suami, Statusnya Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: MPI)
A
A
A

DEPOK Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah menangguhkan penahanan seorang wanita cantik di Depok, Jawa Barat yang dilaporkan suaminya, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berikut fakta-fakta dari penangguhan penahanan tersebut:

BACA JUGA:

Viral Wanita Cantik Remas Alat Kelamin Suaminya, Kapolda Metro Beri Penangguhan Tahanan 

1. Suami-istri saling lapor dan berstatus tersangka 

Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa kasus saling lapor ini membuat pasangan suami-istri itu keduanya berstatus sebagai tersangka. Karyoto, yang juga menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, menambahkan bahwa kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan.

"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ujarnya.

BACA JUGA:

5 Fakta KDRT Pasutri di Depok, Suami Tabur Bubuk Cabai Istri Remas Alat Kelamin 

2. Polisi tangguhkan penahanan 

Meski pasangan suami-istri itu telah berstatus sebagai tersangka, keduanya saat ini tidak ditahan. Pasalnya, pihak kepolisian telah melakukan penangguhan terkait kasus ini.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement