3. Perkara ditangani secara adil
Irjen Karyoto mengatakan telah memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara," ujar Karyoto.
4. Penanganan kasus ditangguhkan
Karyoto mengatakan bahwa kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda terlebih dahulu. Menurutnya, tersangka, pasangan suami istri BI dan PB perlu pengobatan dan waktu untuk kontemplasi.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," tandasnya.
(Rahman Asmardika)