Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita yang Remas Alat Kelamin Suami, Statusnya Tersangka

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |06:01 WIB
4 Fakta Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita yang Remas Alat Kelamin Suami, Statusnya Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: MPI)
A
A
A

3. Perkara ditangani secara adil 

Irjen Karyoto mengatakan telah memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil. 

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara," ujar Karyoto.

4. Penanganan kasus ditangguhkan 

Karyoto mengatakan bahwa kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda terlebih dahulu. Menurutnya, tersangka, pasangan suami istri BI dan PB perlu pengobatan dan waktu untuk kontemplasi.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement