Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Parkir Liar Bertarif Fantastis di Tanah Abang, Dishub Akan Lakukan Penindakan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |07:05 WIB
5 Fakta Parkir Liar Bertarif Fantastis di Tanah Abang, Dishub Akan Lakukan Penindakan
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan penindakan terhadap oknum juru parkir liar yang mematok harga tinggi di Kawasan Tanah Abang. Tindakan itu dilakukan setelah tarif parkir liar yang fantastis di kawasan tersebut viral di media sosial. 

Berikut beberapa fakta terkait parkir liar di Kawasan Tanah Abang itu:

BACA JUGA:

Viral Parkir Liar Rp50 Ribu di Tanah Abang, Dishub DKI Koordinasi dengan Polres Jakpus 

1. Dishub koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan dalam melakuan penindakan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat.

“Kita (Dishub DKI) koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang,” kata Syafrin dikutip Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA:

Viral Parkir Liar di Kawasan Masjid Istiqlal Dipatok Rp10.000, Polisi dan Dishub Turun Tangan 

2. Imbau warga tak gunakan parkir liar 

Syafrin mengimbau warga tak mengikuti arahan juru parkir liar untuk memarkirkan kendaraanya di tempat sembarangan. Ia menyebutkan pihak pasar Tanah Abang telah menyediakan kantong parkir.

“Saya mengimbau jangan gunakan jasa parkir liar. Di Pasar Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement