3. Kendaraan parkir sembarangan terancam denda
Selain parkir liar, Syafrin menyebutkan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan berpotensi akan ditindak pihaknya, seperti denda dan diangkut.
“Jika Anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi sebesar Rp500ribu. Begitu lolos, ada oknum manfaatin untuk kepentingan pribadi,” katanya.
4. Viral parkir liar bertarif Rp50 ribu
Sebelumnya, beredar video di media sosial seorang pria mengaku dipatok harga Rp50ribu saat parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta yang dilihat Rabu (24/5/2023), pria itu mengaku tiba-tiba ditagih uang parkir sebesar Rp50ribu saat memarkirkan mobilnya.
Dia mengaku hanya ingin memarkirkan kendaraannya selama lima menit. Pria yang berada dalam video itu mengaku kaget atas peristiwa tersebut.
Ia sempat mempertanyakan mengapa hanya parkir 5 menit, tetapi dipatok Rp50 ribu. Ia pun sempat menawar agar tarifnya menjadi Rp20 ribu.
(Rahman Asmardika)