JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, semakin menegaskan bahwa posisi KPK berada di ranah eksekutif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Secara umum keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan undang undang KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Fahri yang juga mantan Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Menurutnya, penegasan melalui keputusan MK ini diperlikan sehingga ada koordinasi kerja kelembagaan di tiap tahapannya, dalam cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh presiden yang masa jabatannya juga per 5 tahun.
"Penegasan ini memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun," terangnya.