JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Meski mengaku belum membaca putusan MK tentang perpanjangan pimpinan KPK, Mahfud menjamin pemerintah akan mendalami vonis tersebut.
BACA JUGA:
"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti Pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud, Jumat (26/5/2023) kepada awak media.
Mahfud mengakui ada beberapa pakar mengusulkan agar pemerintah bertanya kepada Mahkamah Konstitusi tentang putusan tersebut.
BACA JUGA:
Pemerintah pun belum menimbang gagasan tersebut karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi maupun fatwa.
Akan tetapi, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meyakini putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi.
Mahfud MD tidak memungkiri ada potensi multitafsir setelah putusan tersebut. "Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).