Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bisakah Masyarakat Melaporkan Pemilik Mobil yang Parkir Sembarangan?

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |19:48 WIB
Bisakah Masyarakat Melaporkan Pemilik Mobil yang Parkir Sembarangan?
A
A
A

JAKARTA - Fenomena mobil tanpa garasi tengah heboh di masyarakat. Pasalnya, mobil yang terparkir di bahu jalan kerap mempersempit akses untuk berlalu lalang kendaraan. Lantas, apakah fenomena tersebut bisa dilaporkan?

Dewan Pakar DPC Partai Perindo se-Jakarta Pusat, Herwanto Nurmansyah melalui Podcast Aksi Nyata turut membeberkan langkah bilamana masyarakat terganggu terkait hal tersebut.

Menurut Herwanto, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kepolisian.

"Boleh (melapor), dia melaporkan kepada penegak Perda ini adalah satpol PP dibantu oleh kepolisian, nah seharusnya pada saat banyak masyarakat yang terganggu karena ada parkir yang menghalangi," ujar Herwanto di Podcast Aksi Nyata, Jumat (26/5/2023).

Herwanto menambahkan, peraturan wajib memiliki garasi bagi pengendara mobil telah diterapkan sejak tahun 2014 dikarenakan mengganggu mobilitas umum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement