"Bahkan juga kenapa diterpakan karena kan dulu ada kebakaran pemadam kebakaran mau masuk terhalang oleh mobil yang parkir di jalan," imbuhnya.
"Nah seharusnya kalau masyarakat merasa dirugikan dia lapor saja ke satpol PP atau ke pihak kepolisian. Nah, penegak hukum harus melakukan tindakan tegas, diderek dan lain-lain," tuturnya.
Kendati demikian, Herwanto lebih menyarankan agar masyarakat melakukan mediasi terlebih dahulu terkait hal tersebut. Hal ini untuk tetap menjaga keamanan serta kenyamanan dalam bertetangga.
"Lebih baik kita memberitahukan permasalahan ini ke mungkin Bapak RT atau RW, musyawarah. Bagaimana nih tetangga kita, kalau kita yang menegur kita bisa bermasalah tapi kalau Pak RT pak RW menegur dicarikan solusinya," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)