Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Tugasnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 27 Mei 2023 |14:35 WIB
Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Tugasnya
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum sejak 23 Mei 2023. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.

Pertimbangan Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum yakni berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Hal itu tertuang dalam salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.

Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria dan sumber daya alam. Kemudian, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.

Oleh karenanya, dalam rangka mengoptimalkan peran pembangunan hukum tersebut, perlu dilakukan langkah strategis secara sinergi baik antar kementerian atau lembaga maupun elibatan masyarakat melalui tim percepatan reformasi hukum.

Atas dasar itu, Mahfud MD kemudian memutuskan untuk membuat Keputusan Menteri tentang tim percepatan reformasi hukum yang diterbitkan pada 23 Mei 2023. Dari keputusan menteri tersebut, dibentuklah tim percepatan reformasi hukum

"Memutuskan: membentuk tim percepatan reformasi hukum," demikian dikutip dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum, Sabtu (27/5/2023).

Dalam keputusan Mahfud MD tersebut, tim percepatan reformasi hukum nantinya mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluas agenda prioritas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement