Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Tugasnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 27 Mei 2023 |14:35 WIB
Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Tugasnya
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok MPI)
A
A
A

Adapun, agenda prioritas dimaksud meliputi, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Adapun, dalam susunan keanggotaan tim percepatan reformasi hukum terdiri atas, pengarah; ketua, wakil ketua, sekretaris; dan kelompok kerja. Sementara itu, kelompok kerja dalam tim percepatan reformasi hukum ini mempunyai tugas di antaranya, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim.

Kemudian, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua tim untuk disampaikan kepada Pengarah.

Masa kerja tim percepatan reformasi hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini atau tepatnya, per tangga 23 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Tapi, masa kerja tim percepatan reformasi hukum dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement