Untuk kapal tongkang harus memperhatikan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter, sementara kapal feri, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Sedangkan untuk kapal kategori besar diminta memperhatikan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.