Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berawal dari Cekcok Mulut, Pria Ini Tusuk Dada Korban hingga Tewas

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |09:54 WIB
Berawal dari Cekcok Mulut, Pria Ini Tusuk Dada Korban hingga Tewas
A
A
A

"Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus," ucapnya.

Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement