"Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus," ucapnya.
Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.