BANDUNG - Seorang guru ngaji berinisial ADR (58) ditangkap Satreskrim Polresta Bandung karena melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati berusia 9 hingga 16 tahun di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, aksi guru ngaji itu diketahui terjadi sejak April 2023. Polisi menerima laporan atas kasus itu pada 17 Mei 2023.
"Setelah melakukan pemeriksaan pada 20 Mei 2023 tersangka (ADR) yang merupakan oknum guru ngaji langsung diamankan Polresta Bandung," ujar Kusworo saat konferensi pers, Senin (29/5/2023).
Kusworo menjelaskan, modus pelaku mencabuli korban pertama yaitu membujuk rayu dengan dalih agar berkah dan pintar. Korban yang tertipu itu rela menanggalkan pakaian hingga terjadilah persetubuhan.
"Korban pertama yang disetubuhi tidak hamil. Selanjutnya terhadap belasan korban lain, oknum guru ngaji di Cilengkranag ini meraba mencium dan memegang tubuh para korbannya," ucap Kapolresta Bandung.