Kusworo menambahkan, tersangka sempat menikahi salah satu korban setelah dimediasi berbagai pihak. Namun, keluarga korban itu tetap ingin masalah ini diproses hukum.
"Tersangka ADR dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kusworo.
(Erha Aprili Ramadhoni)