Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati, Ini Modusnya

Dila Nashear , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |15:03 WIB
Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati, Ini Modusnya
Guru ngaji di Kabupaten Bandung cabuli 12 santriwati. (MPI/Dila Nashear)
A
A
A

Kusworo menambahkan, tersangka sempat menikahi salah satu korban setelah dimediasi berbagai pihak. Namun, keluarga korban itu tetap ingin masalah ini diproses hukum.

"Tersangka ADR dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kusworo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement