Dari hasil keterangan tersangka, ia mengakui bahwa telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan akumulasi total sekitar Rp 199.010.000, dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023. Dan terdapat juga 8 (delapan) orang Korban lainnya dengan modus keberangkatan umroh tahun 2023 dengan kerugian korban sekitar Rp256.000.000,-
“Pengakuan tersangka uang para korban habis untuk menutupi membayar hutang dan menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya alias gali lubang tutup lubang,” katanya.
Selain itu, tersangka tidak dapat menunjukan Legalistas ataupun perizinan terkait TRAVEL HAJI UMROH FIRDAUS yang dikelolanya. Oleh karena itu tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana.
(Arief Setyadi )