Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan lembaganya melakukan tindakan 'jemput bola' dengan menemui korban. Ia pun menjelaskan hal ini dilakukan karena tindakan pidana kekerasan seksual, terlebih kepada korban di bawah umur, merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani di LPSK.
"Sepertinya LPSK belum (menerima permohonan dari korban). Tapi LPSK tetap akan pro aktif," ujar Edwin kepada awak media, Jumat (2/6/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.