JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) menjamin kesehatan dan keamanan bagi masyarakat dalam berkurban dengan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban sejak di tempat penjualan.
Kepala Dinas KPKP DKI, Suharini Eliawati mengatakan Pemprov DKI Jakarta, menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 untuk prosedur lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.
"Dalam rangka penjaminan kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan/penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," ujar Eli sapaan karibnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).
Selain itu, Eli menyebut, pihaknya juga melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada penjual hewan kurban di Jakarta untuk mencegah penularan penyakit hingga penerapan biosecurity.
"Petugas juga melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pemilik/penjual hewan kurban terkait pencegahan penularan penyakit hewan, penerapan biosecurity, dan pelaporan jika ditemukan adanya dugaan kasus penyakit hewan menular," ucapnya.