Ada pun ketiga tempat tersebut, jelas Bobby Nasution, pertama adalah rumah toko (ruko) yang disewakan Pemko Medan untuk beribadah. Kedua, jemaat GEKI boleh beribadah di Kantor FKUB, sedangkan yang ketiga jemaat GEKI boleh beribadah di Aula Kantor Kemenag Kota Medan.
Namun pendeta dan jemaat GEKI, jelasnya, berharap agar mereka diperkenankan beribadah di Kantor Wali, bukan di luar seperti yang dilakukan selama ini tetapi di dalam kantor menunggu izin sementara keluar.
“Saya langsung menyampaikan silahkan, sebab ini (Kantor Wali Kota) merupakan kantor masyarakat Kota Medan. Hari ini sudah ada komunikasi dengan Bapak Pendeta dan jemaat GEKI untuk mengecek langsung apa yang dibutuhkan guna melaksanakan ibadah. Namun sampai siang ini saya tunggu, belum ada pihak GEKI yang datang untuk mengeceknya langsung sehingga Minggu nanti bisa digunakan untuk beribadah di dalam Kantor Wali Kota,” paparnya.
Kemudian, Bobby Nasution juga menjelaskan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan ada mengeluarkan surat.
Tapi, tegasnya, itu bukan surat melarang melakukan kegiatan beribadah namun surat itu bertujuan agar pihak Suzuya mengajukan surat yang menyatakan bahwasannya tempat itu layak dan boleh digunakan untuk tempat beribadah.
“Pemko Medan tidak pernah melakukan pelarangan bagi yang ingin beribadah. Karena ada kelompok masyarakat di Medan Marelan yang melarang beribadah di Suzuya. Oleh karenanya saya sampaikan agar izinnya harus dibuat sesuai dengan aturan sehingga tidak bertentangan di lapangan,” jelasnya.