Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kasus Nindy Ayunda Terkait Dito Mahendra, Polri Bisa Panggil Kembali Tergantung Info Baru

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |06:01 WIB
5 Fakta Kasus Nindy Ayunda Terkait Dito Mahendra, Polri Bisa Panggil Kembali Tergantung Info Baru
Nindy Ayunda usai diperiksa Bareskrim Polri (Foto: MPI)
A
A
A

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

5. Masuk DPO

Saat ini, nama Dito sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement