"Tersangka menghampiri korban dan mengambil helm serta memukulnya. Tersangka dan korban ini saling kenal, meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini sampai membuat korban dirawat di rumah sakit," kata Angga.
Usai melakukan penganiayaan, polisi menangkap tersangka B. Angga menambahkan pihaknya masih mengejar tiga teman B yang ikut terlibat.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)