Aksi pelaku ini terungkap setelah polisi menemukan sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di lokasi, kejadian usai melakukan aksi pembakarannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, motif pelaku nekat membakar balai pengajian tersebut dilatarbelakangi ketidaknyaman adanya aktivitas pengajian.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )