JAKARTA - Polisi belum menemukan adanya indikasi OS (26), tersangka tabrak lari yang menewaskan korban MBP (34) di Cakung, dalam kondisi mabuk. Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk sementara ini belum ada indikasi ke sana (mabuk), tentunya nanti kita lihat," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Doni mengatakan, nantinya polisi akan melakukan tes urine terhadap OS dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mendalami kasus ini.

Isak Tangis Warnai Pemakaman Moses Korban Tabrak Lari Brutal Tetangganya
"Intinya ini semua dalam proses, mudah mudahan dalam waktu cepat kita akan sampaikan hasilnya,” ucapnya.
Doni mengatakan, sebelumnya OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
BACA JUGA:
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana,” paparnya.
“Karena kita lihat unsur kesengajaannya meskipun pada pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)