Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Dilarang Usut Korupsi Disebut Serangan Balik Para Koruptor

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |21:21 WIB
Jaksa Dilarang Usut Korupsi Disebut Serangan Balik Para Koruptor
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia menuturkan, sebelum berlakunya KUHAP, dalam Reglement Indonesia yang diperbarui, penyidik ditunjuk oleh Jaksa Agung. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan penyidikan ada di bawah kejaksaan, sehingga bukan hal baru adanya kejaksaan yang menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyidik.

"Tetapi kan kejaksaan tidak dapat menjadi penyidik untuk semua tindak pidana, namun hanya tindak pidana khusus saja. Tugas dan kewenangan pokoknya tetap sebagai penuntut sesuai dengan yang berlaku secara internasional dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Ari menjelaskan, idealnya penyidik dan penuntut ada di lembaga yang berbeda agar ada check and balance. Namun untuk penanganan tindak pidana tertentu yang bersifat khusus, kejaksaan diberikan kewenangan sebagai penyidik. Dengan demikian, pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan bersifat eksepsional dengan maksud agar penanganan tindak pidana tertentu bisa lebih efisien dan akseleratif.

 BACA JUGA:

"Sebagai contoh, kejaksaan diberikan kewenangan sebagai penyidik tidak pidana korupsi agar bisa lebih efisien karena akan mempercepat proses penanganannya. Selain itu juga lebih akseleratif karena kewenangan penyidikan ada di Kepolisian, KPK, serta Kejaksaan," kata Ari.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement