"Nomor mesin mobil sudah diubah dengan cara dilas dan diketok. Pelaku dijerat Pencurian Pemberatan atau Pertolongan Jahat Pasal 363 dan atau 480 KUHP ancaman 10 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengatakan, Vespa klasik yang di dalam mobil curian hendak mengikuti acara di Sentul.
"Ini motor berada dalam mobil, jadi satu paket. Jadi pada saat dicuri mobilnya, di dalam (mobil) ada Vespanya, rencananya mau dibawa ke Sentul, di acara kegiatan Vespa. Jadi banyak memang kendaraan yang diincar tidak hanya ini," ucap Supriyanto.
(Erha Aprili Ramadhoni)