"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," tutur Dodi.
Tak lama, polisi mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas selempang warna coklat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna cokelat milik korban.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.