Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Polisi Gandeng PPATK Usut TPPU

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |20:08 WIB
Usut Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Polisi Gandeng PPATK Usut TPPU
Penangkapan si kembar Rihana dan Rihani (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Polisi akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus jual beli iPhone dengan tersangka si kembar Rihana dan Rihani.

“Untuk konstruksi pasal ini akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita juga akan berkoordinasi dengan PPATK,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Hengki menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani. Penyidikan ini, kata Hengki, dilakukan secara berkesinambungan agar pasal yang disangkakan tepat pada si kembar.

“Konstruksi Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi karena perbuatan berlanjut,” ujarnya.

Selain itu, kata Hengki, si kembar Rihana dan Rihani juga dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE lantaran menggunakan media sosial untuk menjalankan aksinya.

“Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian daripada yang bersangkutan kita akan terapkan pasal yang lain juga,” ujarnya.

“Apakah Pasal 379a KUHP, atau hasil pemeriksaan kita nanti, apakah ini merupakan kebiasaan yang bersangkutan dengan cara pembelian barang atau tidak membayar. Kita juga kenakan pasal ITE karena pada saat melakukan itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement