Adit melanjutkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Telukbetung Selatan itu ditangkap pada 11 Mei lalu saat sedang menunggu korban di depan sekolah. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Telukbetung Selatan untuk menjalani interogasi lebih dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)