Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Ingatkan Petugas Tidak Transaksional

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |10:16 WIB
Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Ingatkan Petugas Tidak Transaksional
Kapolda Metro Jaya meminta anak buahnya tidak transaksional saat Operasi Patuh Jaya 2023. (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta jajarannya bertugas secara profesional saat penegakan hukum dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023. Seluruh petugas diminta tidak bermain-main dalam penindakan dengan tidak bernegosiasi.

“Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” katanya saat memberikan amanat dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).

“Perhatikan kembali apa yang menjadi sasaran operasi dan siapkan langkah-langkah nyata dalam pelaksanaannya, terkhusus dalam penegakan hukum,” katanya.

Karena itu, Karyoto menambahkan, personel yang bertugas di lapangan untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh, serta bertindak dengan pendekatan yang simpatik dan humanis.

“Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” katanya.

Sebanyak 2.938 personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yakni personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat, hingga Dewan Transportasi DKI Jakarta.

Petugas gabungan akan menindak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Yakni pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia), pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Tim gabungan juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement