Menemukan hal tersebut, lanjut Ubaidillah, mereka kemudian langsung dibawa oleh anggota reskrim polsek kembangan dengan menggunakan mobil piket reskrim
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek kembangan AKP Diaman Saragih menjelaskan, mereka saat ini sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Adapun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya tersebut kami sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 tentang undang undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.