"Apabila yang melihat atau menjadi korban tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama untuk segera laporkan kepada petugas di dalam commuter line maupun di area stasiun untuk ditindaklanjuti oleh petugas," katanya.
Pengguna juga bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk dikoordinasikan dengan petugas di lapangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)