Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Chris menyatakan, RUU tersebut seyogianya juga perlu pengaturan secara ketat batas waktu berikut dampak hukumnya jika ada masyarakat yang mengajukan keberatan atas perampasan asetnya.
Dengan begitu, diharapkan ada kepastian juga bagi masyarakat yang sebenarnya tidak terlibat suatu tindak pidana dalam segala bentuknya, karena pada kenyataannya hal-hal demikian juga seringkali terjadi.
"Jangan sampai RUU ini menjadi salah sasaran dan menyimpang dari tujuan awalnya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)