JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Aipda M tersangka kasus TPPO penjualan ginjal sudah diproses pidana dan etik.
"Sudah kita proses makanya kita sampaikan," kata Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat dalam perkara perdagangan manusia atau pidana lainnya.
"Dan proses pidana kalau masalah itu kita tidak pernah ragu-ragu," ujar Sigit.
Sigit menyatakan, baik oknum petugas dan sindikat TPPO saat ini tengah diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
"Bahwa selain ada sindikat terus ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat minta perlindungan dengan harapan kasus dihentikan. Namun semua kita proses jadi baik sindikatnya maupun oknum Polri kita proses," ucap Sigit.