Sigit melanjutkan, tersangka mengaku mendapatkan kartu ATM lain dari AO dan E yang bekerja sebagai pencopet dan menjual kartu-kartu tersebut kepada MA.
"Dari tiga laporan yang diterima satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar Rp285 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E, dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi, dan 1 tas selempang coklat.
(Erha Aprili Ramadhoni)