Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu, Pria di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 27 Juli 2023 |08:57 WIB
Edarkan Sabu, Pria di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi
Pengedar narkoba di Tambora, Jakbar ditangkap polisi (Foto: Dok Polisi/Riyan Rizki Roshali)
A
A
A

Diketahui, NA merupakan tetangga rumah Eke yang kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi. Putra mengatakan, Eke memiliki ciri-ciri berusia sekitar 38 tahun, tinggi badan sekitar 160 cm, berat badan sekitar 70 kg, kepala berbentuk lonjong, bibir tipis, mata biasa, dan rambut hitam pendek.

“Setelah mendapatkan sabu dari Eke, kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi. Harga paket sabu yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp80 ribu hingga Rp650 ribu,” ungkapnya.

Selain menjadi pengedar, NA juga mengaku sebagai pengguna dari barang haram tersebut. Uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement