JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan sejumlah barang bukti penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Salah satunya adalah bukti pendukung restitusi (ganti rugi) sebanyak R 120 miliar terhadap David.
Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono meminta bukti yang dibawa Jaksa dalam persidangan untuk pendukung restitusi David. Kemudian, tim Jaksa menunjukkan sejumlah barang bukti yang dikenakan Mario, Shane, AG hingga korban David saat terjadinya insiden penganiayaan.
"Ada bukti-bukti yang dalam perkara ini Bukti lain sepatu dan lain-lain ada Tunjukkan kemarin kan belum," ujar Hakim Alimin di persidangan, Kamis (3/8/2023).
"Siap majelis hakim," tutur Jaksa.
"Ini bukti-bukti ya saudara terdakwa ini HP siapa saja?" tanya Alimin.
"Ini HP Mario, ini HP Shane Lukas," jawab Jaksa.